Beritacenter.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 telah resmi naik sebesar 3,6%. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono turut membenarkan kenaikan UMP Jakarta, dimana yang awalnya Rp4.901.798, naik 3,6% atau Rp165.583 jadi Rp 5.067.381.
"Kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," ujar Haru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga :
Dalam hal ini, Heru Budi menyebut DKI Jakarta menggunakan indeks tertentu 0,3. Dimana hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Tidak bisa melewati aturan alpha maksimum 0,3," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyebut pihaknya telah mengusulkan kenaikan upah minimum DKI Jakarta sekitar Rp 141 ribu. Dimana hal itu berarti UMP DKI akan naik jadi Rp5.043.000, dari sebelumnya Rp4.901.798 di 2023.
"Betul, usul APINDO seperti itu (naik Rp 141 ribu)," ujarnya saat dihubungi detikcom, Selasa (21/11/2023).
Hanya saja, Nurjaman menyebut usulan itu belum disetujui oleh perwakilan buruh yang menuntut UMP naik sebesar 15%. "Buruh belum sepakat," singkatnya.