Beritacenter.COM - Ghisca Debora Aritonang (GDA), pelaku penipuan modus jual-beli ribuan tiket konser band Coldplay, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Akibat perbuatannya, Ghisca terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyebut tersangka Ghisca dijerat Pasal 378 dan Pasal 372, dalam kasus penipuan jual-beli tiket konser Coldplay.
"Sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372," kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca juga :
Susatyo menyebut Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun. "Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya hingga saat ini masih akan melakukan pendalaman terkait aliran dana kerugian korban penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Ghisca.
"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan yaitu adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut," ujar Susatyo.
"Saat ini yang kami lakukan ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," pungkasnya.