Beritacenter.COM - Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalanya, NS (50) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih remaja.
Kelakuan bejat pelaku karena tergiur dengan tubuh molek keponakannya yang bongsor. Bahkan aksinya itu dilakukan NS sejak korban berinisial RN (16) masih duduk dibangku SMP.
Saat ini, RN sudah duduk di SMA di Kabupaten Cianjur. Terhitung NS telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada RN. Sebelumnya RN tidak berani melaporkan karena selalu diintimidasi dan diancam pamannya itu.
Menurut ayah korban, DS (42), kelakuan bejat NS terbongkar pada saat korban memergoki pelaku tengah memasuki kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan pemerkosaan.
"Saya dapat informasi dari saudara saya yang melihat kejadian itu. Pada saat kejadian saya sedang tertidur dan tidak mengetahuinya," tuturnya, Jumat (17/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, membenarkan ada kasus dugaan kasus Asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan pihaknya sudah mengamankan tersangka setelah mendapat laporan dari keluarganya. Kini pelakunya masih dalam pemeriksaan.
"Kanit langsung bergerak begitu mendapat laporan dan menangkap pelakunya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur," katanya.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya, dengan memanfaatkan letak rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi karena sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban. Setelah berada di dalam kamar, korban selanjutnya menyetubuhi korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, NS terancam kurungan penjara paling lama lima belas tahun lamanya. Sedangka Pasal yang dilanggar, pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.