Beritacenter.COM - Kasus penemuan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Mentan Yasin Limpo (SYL) di ambil alih Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Apakah 12 senpi tersebut ilegal atau tidak, Ahmad menuturkan hal itu masih diselidiki Baintelkam Polri.
"Masi didalami, nanti segera kami sampaikan. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam polri, ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu. Nanti ada didatanya Baintelkam Polri," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga:
KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah uang hingga 12 senjata api (senpi). Ke-12 senpi itu kini dititipkan di Polda Metro Jaya.
"Benar, kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9).
Trunoyudo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ke-12 senpi itu legal atau ilegal. Dia menuturkan pendalaman 12 senpi itu masih dilakukan bersama Baintelkam Mabes Polri.