Friday, 08 Dec 2023
Temukan Kami di :
Nasional

Tok! Pendaftaran Capres-Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Lukman Salasi - 21/09/2023 10:30

BeritaCenter.COM – Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (20/9/2023). Dalam rapat itu disepakati pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

Dalam rapat itu hadir Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengawali dengan menyebutkan dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres, yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. 

Doli lantas bertanya ke anggota rapat, keputusan opsi apa yang diambil. Anggota Komisi II pun menjawab dengan sepakat. Doli kemudian bertanya kepada pemerintah yang dijawab 'Sangat setuju' oleh peserta rapat.

"Jadi 19-25 Oktober. Sepakat ya," tutur Doli sambil mengetuk palu.

Dalam rapat itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Ia mengatakan penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni pada 13 November 2023.

"Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan KPU cenderung setuju dengan opsi yang kedua. Dia mengungkapkan alasannya.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu). Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim.




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA