Beritacenter.COM - Polisi menetapkan warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexandaer Murray sebagai tersangka. Bule pelanggar lalu lintas itu menjadi tersangka usai aksi viralnya mendorong dan menampar polisi yang menyetopnya motornya di Bali.
"Ya statusnya tersangka, (sangkaannya) penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (20/9/2023).
Baca juga :
Jansen mengatkan, Murray dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Tak hanya itu, dia juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas.
"Yang paling telak itu di Pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Ancamannya paling lama satu tahun penjara," tegas Jansen.
Selain dijerat pasal tindak pidana, WN Inggris itu juga dikenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Pasalnya, dia diketahui tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan bule perempuan yang diboncengnya juga tak mengenakan helm saat berkendara.
"Jadi pelanggaran lalu lintas juga dikenakan," ungkap Jansen.
Lebih lanjut, Jansen menyebut Murray dan teman wanitanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Pasca penetapan tersangka itu, Jansen juga terancam diderpotasi ke negaranya.
"Saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi tentang proses hukum yang sedang berlangsung dan deportasi. Sementara AA (Muray) dan saksi akan diperiksa lebih lanjut," ungkap Jansen.