Beritacenter.COM - Satreskrim Polsek Dolok Merawan menangkap seorang pria pengangguran di Kabupaten Serang Bedegai, Sumatera Utara karena melakukan perampokan dan pencabulan terhadap tetangganya sendiri.
Pelaku atas nama Diki Agustiadi (25) merupakan warga Desa Dolok Merawan. Diki hanya bisa pasrah saat petugas menangkapnya untuk dimintai pertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga :
Kapolsek Dolok Merawan AKP S Pinem mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban SA yang masih duduk di kelas 3 SMA di Sedang Bedegai.
Korban melaporkan pada 12 September 2023 pukul 22.30 WIB, saat itu korban sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya, kemudian dipukul dan diikat oleh pelaku hingga pingsan.
“Setelah sadar, korban dicabuli pelaku yang kemudian melarikan diri. Pelaku juga mencuri sejumlah uang korban,” ucap AKP S Pinem, Rabu (20/9/2023).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka merupakan tetangga korban. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 September 2023 di rumahnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dimintai pertanggungjawabannya dan diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan melakukan Pencabulan sebagaimana dimaksut Pasal 365 Kuhpidana dan Pasal 289 Kuhpidana,” ucapnya.