Beritacenter.COM - Ayu Aulia dipolisikan oleh calon tunangannya, Abhinaya Rakan Adira di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat sejak 6 September 2023 lalu.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, calon tunangan Ayu Aulia tiba sekitar Pukul 15.27 WIB. Ia menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV. Sayangnya, ia enggan berkomentar dan memilih langsung bergegas menuju ruangan penyidik.
Usai memberikan keterangan sekitar 2 jam lamanya, kuasa hukum Abhinaya Rakan Adira, Sunan Kalijaga menerangkan, keputusan melaporkan Ayu Aulia. Ayu diduga melakukan pelanggaran terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan barang.
"Di samping saya Mas Abi statusnya tunangan dari public figur atau artis, Ayu Aulia dimana dengan berat hati saudara Ayu Aulia ini kami laporkan," ujar Sunan Kalijaga kepada awak media.
Baca juga :
"Kami duga melakukan dua pelanggaran tindak pidana terkait penganiayaan pasal 352 KUHP dan 406 terkait dengan pengrusakan barang," sambung dia.
Sunan menjelaskan, selain menyerahkan bukti-bukti tambahan, pihaknya mengungkapkan, adanya dugaan orang ketiga terlibat di dalam kisah asmara kliennya dan Ayu Aulia.
Dia menyebut, orang ketiga terlibat merupakan pejabat kini menjabat sebagai Direktur, di salah satu Bank milik pemerintah.
"Kemarin Mas Abi sudah visum dan diambil keterangannya dan tadi kami menyerahkan bukti-bukti tambahan, mendukung persoalan tersebut," ucap Sunan.
"Adanya dugaan orang atau pihak ketiga dalam persoalan ini, akhirnya membuat klien kami menjadi korban. Tidak tanggung-tanggung, orang ketiga kami duga dalam persoalan ini adalah pejabat publik, pejabat bank plat merah. Dia memimpin anak perusahaan bank negara plat merah terkenal," lanjut dia.
Sementara itu, Abhinaya Rakan Adira selaku korban membeberkan, peristiwa cekcok dirinya dengan Ayu Aulia terjadi di sebuah Mall di Bilangan, Jakarta Pusat pada 6 Desember lalu.
Bukan hanya mendapatkan penganiayaan, Abhinaya juga mengungkapkan, kalau sejumlah barang-barang miliknya, dirusak oleh kekasihnya tersebut.
"(Kejadian) salah satu Mall di Bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 6 September 2023, saya mendatangi (sebuah mall-red), dia sedang bersama seseorang dan terjadilah keributan disitu, menyebabkan pengrusakan dan penganiayaan. Saya dicakar seperti di tangan, leher, di belakang, punggung dan luka-luka sekaligus membuat baju saya juga sampai robek waktu," jelas Abi.
"Kalau pengrusakan kalung, cincin, handphone dan baju sampai robek,"pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, laporan Abhinaya Rakan Adira ke Polsek Metro Tanah Abang teregister nomor polisi 081/SK/SKJ/IX/2023. Adanya laporan ini, Ayu Aulia terancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dan 406 tentang pengrusakan barang.