Beritacenter.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial SW (42) lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri di Serang, Banten. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke guru di sekolahnya.
Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menerangkan, kasus ini bermula dari laporan pihak istri pelaku ke Polresta Serang Kota. Korban yang masih berusia 13 tahun itu menceritakan perbuatan bejat ayahnya ke guru.
"Terungkapnya peristiwa pidana ini berawal dari korban setelah mengalami kekerasan seksual, korban menceritakan kejadian ke ibu guru di sekolahnya," kata Dedi dalam keterangan pada Selasa (19/9/2023).
Baca juga :
Dia mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan terakhir pada Minggu (10/9) lalu. Saat korban menceritakan ke gurunya, pihak sekolah pun langsung melaporkan ke Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Setelah itu dilakukan visum dan menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pemerkosaan itu telah dilakukan berulang kali. Pelaku mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melampiaskan ke anaknya. "Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," ujarnya.
Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serang Kota.