Friday, 22 Sep 2023
Temukan Kami di :
Kriminal

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Pemerkosa Anak 13 Tahun di Tambora Jakbar

Aisyah Isyana - 17/09/2023 15:32

Beritacenter.COM - Juru parkir liar berinisial DJ alias Njo (55) dibekuk jajaran Polsek Tambora, lantaran aksi bejadnya memperkosa anak 13 tahun. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi usai mendapat laporan dari ayah korban.

"Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta barat," tegas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban anak dibawah umur itu diduga terjadi sekira pukul 13.00 WIB, Jum'at (15/9). Tersangka DJ alias Njo ini merupakan seorang juru parkir liar yang terdata sebagai warga Tamansari, Jakbar.

"Pelaku ini memiliki seorang istri yang dinikahinya tahun 1987. Anak dua, namun kedua anaknya sudah meninggal dunia karena sakit," jelas Putra.

Saat ini, Putra menyebut penyidik juga telah mengantongi bukti hasil visum korban. "Barang bukti visum et repertum korban," imbuh Putra.

Pelaku DJ alias Njo merupakan tetangga kost orangtua korban, sehingga antara pelaku dan korban saling kenal. Aksi bejad itu dilakukan pelaku terhadap korban saat lingkungan kost tempat tinggal mereka sepi.

"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja," jelas Putra.

"Termasuk ayah dan ibu korban. Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya.," lanjut Putra.

Lebih lanjut, Putra menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang usai memperkosa korban. Pelaku memberikan korban uang dengan nominal sebesarRp10-50 ribu.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban, sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban, dengan jumlah bervariasi antara 10 hingga 50 ribu rupiah untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," ucap Putra.




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA