BeritaCenter.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara dengan usulan KPU yang akan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tak masalah dengan usulan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan, yang penting sesuai aturan.
"Sepanjang tahapannya tidak masalah. Sepanjang prosedurnya ditaati nggak masalah," kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Baca juga:
Bagja meminta untuk menunggu PKPU resmi diterbitkan. Dia pun menuturkan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.
"Sepanjang sesuai dengan PKPU-nya nggak masalah. Kita akan ikuti PKPU yang ada," jelasnya.
Berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.