Beritacenter.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim selama sembilan jam terkait kasus dugaan ujaran berita bohong atau haoks. Penyidik Bareskrim melayangkan 70 pertanyaan kepada Rocky Gerung.
Rocky tiba di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB. Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya diperiksa sekitar 70 pertanyaan.
Baca juga :
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 penuh pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," kata Haris kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya 6 September 2023. Jika ditotal pemeriksaan pada pertama dan hari ini diperkirakan mencapai 117 pertanyaan.
"Minggu lalu memang di break karena ada penyidiknya ada kebutuhan lalu kita ada kebutuhan di break minggu lalu dolanjutkan tadi pagi lalu baru selesai kira-kira setengah jam yang lalu," katanya.
Rocky Gerung menjalani pemeriksaan terkait Pasal 14, 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan - pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan.
"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," jelasnya.
Diketahui, Polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu 13 September 2023, hari ini. Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.