Beritacenter.COM - Bareskrim Polri berhasil menangkap sebanyak 39 orang sindikat perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Hingga kini, polisi masih memburu Fredy Pratama yang diduga melakukan operasi plastik.
"Ya (operasi plastik) ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Palatehan II, Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2023).
Baca juga :
"Dia mau operasi plastik kalau dia mau merubah identitas diri. ," kata Mukti.
Dia mengatakan, saat ini Fredy masih berada di luar negeri. Mukti menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan penangkapan Fredy Pratama. "Ya kita maksimalkan juga, ya mohon doa restunya lah. Kan dia lokasinya bukan di Indonesia bos, di luar negeri bos," ucapnya.
Fredy sendiri diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia sudah menjadi DPO sejak tahun 2014 silam.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.