Beritacenter.COM - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap oknum guru SD negeri di Kota Bogor karena melakukan pelecehan kepada siswi - siswinya. Pelaku berinisial BBS (30) hanya bisa pasrah saat polisi mengamankannya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (11/9/2023) malam ketika sedang berada di perjalanan. Dimana pada Senin paginya, sejumlah orang tua korban melaporkan ke Polresta Bogor.
Baca juga :
“Hal ini kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban-korban yang lainnya, dan Alhamdulillah tidak dalam waktu lama setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup, dan untuk menghindarkan perbuatan terulang, kami kemarin melakukan penangkapan,” kata Rizka, Selasa (12/9/2023).
Rizka mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dimana pelaku saat ini masi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah bekerja di sekolah tersebut selama lima tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, kata Rizka, sampai saat ini ada empat korban. Empat korban telah dilakukan pemeriksaan dan visum.
“Informasi tambahan bahwa ada empat korban lagi yang kami terima untuk kami lakukan pemeriksaan, namun belum dapat kita lakukan pemeriksaan. Karena kita perlu pendampingan dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan korban kali ini, Rizka mengatakan, pihaknya juga perlu pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Supaya korban juga dapat menceritakan perlakuan apa yang dilakukan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar
“Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, dimana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.