Beritacenter.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan rencana jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimajukan atau dipercepat. Jika tidak dimajukan tahapan Pemilu akan terganggu.
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," jelas Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.
Mahfuf mengatakan, jika mengikuti jadwal pendaftaran capres-cawapres sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, akibatnya jadwal pencoblosan bisa mundur.
Ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR dan Bawaslu. Ketentuan masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara.
"Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda malahan. Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14 (Februari 2024). Oleh sebab itu, lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023) itu udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu. Dia mengatakan Perppu itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.
"Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau tanggal 10-16 (Oktober 2023). Kan cuma mendaftar," kata Mahfud.
Baca juga:
Sebagai informasi, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.