Beritacenter.COM - Ada lima Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah yang Upah Minimum Regional (UMR) naik di era Gubernur Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 di masa jabatannya.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (11/9/2023), Ganjar Pranowo tengah membahas terkait penetapan UMK di Jawa Tengah.
Baca juga :
Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa penetapan UMK dilandasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar Pranowo.
Adapun nilai alfa yang akan ditambah sebagai bentuk realisasi indeks tertentu dengan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut bedasarkan nilai dan rentang tertentu yakni 0,10 hingga 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” tutur Ganjar.
Berikut 5 kota di Jawa Tengah yang UMR nya naik di era Ganjar Pranowo.
1. Kota Semarang UMP Rp3.060.348,78 Naik Rp225.327,49
2. Kabupaten Demak UMP Rp2.680.421,39 Naik Rp 167.415,50
3. Kabupaten Kendal UMP Rp2.508.299,90 Naik Rp167.987,62
4. Kabupaten Semarang UMP Rp2.480.988,00 Naik Rp169.733,85
5. Kabupaten Kudus UMP Rp2.439.813,98 Naik Rp146.755,72.