Beritacenter.COM - Polda Jabar menetapkan pengendara mobil berinisial Y (35) sebagai tersangka kasus kecelakaan. Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran Y menjadi penyebab kecelakaan usai berkendara lawan arah di Jalan Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor, hingga membuat tiga pemotor terluka.
"(Statusnya) tersangka, (dikenakan) Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang bersangkutan diduga sebagai penyebab kecelakaan," kata Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, saat dihubungi, Senin (4/9/2023).
Baca juga :
Dalam kasus ini, Edwin menegaskan jika pengendara yang melawan arah akan ditindak tegas, terlebih saat ini pengendara lawan arah tengah menjadi perhatian khusus polisi.
"Kita atensi perilaku lawan arah untuk diberikan tindakan tegas," tegas Edwin.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan satu mobil dan tiga motor dilaporkan terjadi di Jalan Raya Transyogi, Cileungsi, Bogor. Kejadian bermula saat mobil Toyota Calya bernopol B-2524-KOL melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi dengan melawan arah, sekira pukul 22.05 WIB, Sabtu (2/9).
"Korban kecelakaan tiga orang luka ringan, pengendara sepeda motor Honda Vario, Honda Vario CBS, dan Honda Beat. Mobil menggunakan jalur arah berlawanan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha kepada wartawan.
Begitu tiba di lokasi kejadian, mobil hendak berputar arah. Alhasil, mobil itu kemudian terlibat kecelakaan dengan motor saat hendak berputar ke jalur sebelahnya.
"Lalu tertabrak lagi oleh kendaraan sepeda motor Honda Vario CBS, dan tertabrak kembali oleh bagian depan kendaraan Honda Beat, yang bergerak di jalurnya dari arah Cileungsi menuju Cibubur," ujarnya.