Beritacenter.COM - Jajaran anggota kepolisian menangkap 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bogor. Dua dari 18 tersangka itu diketahui masih di bawah umur.
"Dua anak di bawah umur ataupun anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat-obatan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (18/8/2023).
Baca juga :
Dia mengatakan, kedua anak tersebut menjual obat keras tanpa izin dalam sebuah toko kelontong. Mayoritas obat dibeli oleh pengamen. "Obat keras ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda atau para pengamen kebanyakan itu jadi efek yang ditimbulkan adalah rasa kepercayaan diri dan berani sehingga tidak ada rasa malu untuk mengamen ataupun dan lainnya," jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya, tersangka lain terdiri dari berbagai kasus narkoba mulai dari sabu, ganja dan tembakau sintetis. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang buktinya 86,37 gram sabu, 349,92 gram ganja, 24,56 gram tembakau sintesis dan 2.980 butir berbagai obat keras.
"Peredarannya ada di seluruh kecamatan di Kota Bogor," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Lalu, untuk obat-obatan dijerat Pasal 345 dan 436 UU RI Nomor 16 Tahun 2023 hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Ini yang di antaranya menjadi penyebab banyak disalahgunakan untuk tawuran, balap liar dan lain sebagainya. Kita lakukan operasi terus penindakan, terus penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ini," tutupnya.