Beritacenter.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, diketahui sempat menggugat Menko Polhukam Mahfud Md Rp5 triliun. Namun, belakangan gungatan itu kemudian dicabut oleh Panji.
Tak ambil pusing soal hal itu, Mahfud mengaku menghargai keputusan tersebut. "Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang," kata Mahfud saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga :
Dalam hal ini, Mahfud menyebut dirinya menghargai gugatan ataupun pencabutan gungatan yang dilakukan Panji. Menurutnya, Panji Gumilang memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan mencabut gugatan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
"Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati. Ini negara hukum," terang Mahfud.
Sebelumnya, Panji Gumilang diketahui melayangkan gugatan terhadap Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Panji Gumilang mengguat Mahfud secara imateriil Rp5 triliun.
"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi.
Panji Gumilang Cabut Gugatan
Meksi begitu, Panji Gumilang belakangan mencabut gugatan yang dilayangkannya ke Mahfud Md. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, turut membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yg isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md," kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Meski begitu, Zulkifli menyebut Panji tak menuliskan alasan pencabutan gugatan tersebut. Dia menyebut, dalam suratnya hanya menerangkan jika Panji mencabut gugatan.
"Kalau itu kita tidak (tahu), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," jelas Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli menyebut pihaknya telah mengeluarkan jadwal sidang untuk gugatan itu. Dia menyebut, keputusan soal lanjut tidaknya perkara itu akan ditentukan oleh majelis hakim.
"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak dipanggil pada hari itu, maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan itu," tuturnya