Beritacenter.COM - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan Rp5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Menaggapi santai gugatan itu, Mahfud mengaku akan melayani dan tak akan terkecoh dengan pengalihan perhatian.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Baca juga :
Dalam hal ini, Mahfud memastikan proses pidana terkait dugaan pencucian uang terhadap Panji Gumilang akan tetap berjalan. Dia menilai, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang juga sudah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," imbuhnya.
Sementara itu, pantauan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus seperti dilihat, Kamis (20/7), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang diketahui menggugat Mahfud Md secara imateriil Rp5 triliun.
"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi.