Beritacenter.COM - Menteri Koodinator Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengungkap adanya penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun yang diduga dilakukan Panji Gumilang dan keluarganya. Dimana penyalahgunaan itu berupa kepemilikan lahan yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mahfud menyebut data kepemilikan lahan itu didapat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, saat ini pihak BPN masih terus mencari lagi tanah-tanah terkait Panji Gumilang.
Baca juga :
"Kemudian, agak lebih fantastis, kami sudah melaporkan adanya sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Sebagaimana temuan BPN, Mahfud menyebut ada ratusan bidang tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Dimana jumlahnya ada sebanyak 295 bidang tanah atas nama Panji Gumilang, istri dan anaknya.
"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan. Sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairunisa, dan Alwidah, dan siapa lagi. Pokoknya jumlahnya 295 sertifikat, masih dicari lagi," ungkap Mahfud.
"Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah," lanjutnya.
Adapun rincian ratusan bidang tanah itu, yakni :
- Atas nama Abdul Salam Raden Panji Gilang sebanyak 107 bidang tanah dengan luas 86 ribu meter persegi.
- Atas nama Farida Al Huda 22 bidang tanah seluas 142,5 meter persegi.
- Atas nama Imam Prawoto yang sering disebut abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas 89 sekian ratus meter persegi.
- Atas nama Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah dengan luas 159 ribu meter persegi.
- Atas nama Ismawan Triatmo 6 bidang tanah dengan luas 69 ribu meter persegi.
- Anis Khairunissa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang tanah seluas 442 ribu meter persegi.
- Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat dan atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang dengan luas 396 ribu meter persegi.