Wednesday, 29 Nov 2023
Temukan Kami di :
News

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G

Aisyah Isyana - 11/07/2023 11:44

Beritacenter.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Jaksa meminta agar sidang kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," lanjutnya.

Dalam hal ini, Jaksa menilai eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke pokok perkara dan surat dakwaan Plate telah sesuai dengan aturan hukum. Untuk itu, Jaksa meminta agara perkara Johnny Plate segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Jaksa menilai, surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Untuk diketahui, Johnny G Plate sebelumnya meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta agar hakim segera membebaskannya dari tahanan.

Adapun hal itu disampaikan Johnny G Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). Dalam hal ini, Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus tersebut.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," katanya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.

Lebih lanjut, Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ke tahap pemeriksaan. Achmad juga meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Plate ke semula.




Berita Lainnya

Tiba di Kota Sabang Aceh, Mahfud MD Disambut Ulama

28/11/2023 12:52 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA