Beritacenter.COM - Seorang pria bernama Kumoro (55) tega memperkosa anaknya yang masih berusia 15 tahun di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Aksi bejat itu dilakukan pelaku lantaran kecanduan nonton video porno.
Kejadian tersebut turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin yang mengatakan, kejadian yang dialami seorang anak di bawah umur yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, gara-gara kecanduan nonton film porno.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap KA anak kandungnya,” kata Tohirin.
Dijelaskan Tohirin, kejadian terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi mencoba memberanikan diri untuk berontak. Mirisnya perbuatan bejat itu telah dilakukan sang ayah selama empat kali sejak Oktober 2021, dengan cara mengancam korban.
“Korban yang selama ini ketakutan karena diancam tersangka berhasil memberanikan diri kabur dan melapor ke polisi,” katanya.
Selanjutnya tim Satreksrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya di kawasan Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dan dari hasil pengakuan tersangka dengan polisi ia mengakui perbuatannya yang nekat memperkosa anak kandungnya, KA (15) karena telah kecanduan nonton film porno.
"Tersangka mengaku merudapaksa korban karena tak tahan menahan nafsunya setelah nonton film porno. Dan perbuatannya selalu dilakukan apabila istrinya tidak ada di rumah,” pungkasnya.
Terhadap tersangka akan dijerat UU tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.