Beritacenter,COM - Kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan iPhone senilai Rp35 miliar ditetapkan polisi sebagai tersangka. Jajaran Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus guna memburu sepasang kembar tersebut.
"Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, si kembar ini diketahui telah dipolisikan di kasus penipuan jual beli iPhone hingga penggelapan mobil rental. Terkait hal itu, Hengki menyebut pihaknya tak akan menyatukan semua perkara dalam satu laporan.
Baca juga :
"Untuk kasus ini, ini kan beda-beda, ada yang iPhone, ada juga yang lain, ada modus lain. Ini kita satukan, ini kita analisis," terang Hengi.
Kasus penipuan jual-beli iPhone yang dilakukan si kembar ini diketahui terjadi di beberapa wilayah. Dimana terdapat lima laporan polisi berbeda di Polres JakartaSelatan, kemudian ada enam laporan polisi lainnya di Polres Metro Tangerang kOTA.
Si Kembar juga dipolisikan ke Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Diketahui, Rihana yang menyewa mobil rental itu, yang kemudian dibawa kabur olehnya. Dimana total kerugian korban di kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk diketahui, heboh kasus penipuan kembar Rihana dan Rihani, dengan modus jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Karena korban terus bermunculan di beberapa wilayah, kini kasus itu diambil alih jajaran Polda Metro Jaya.
"Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani, kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari polres-polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan, jadikan satu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).