Beritacenter.COM - Seorang pemuda berinisial S (30) warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Idragiri Hulu, Riau diamankan petugas kepolisian Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi.
Pemuda itu ditangkap kerena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 Kg saat berada di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
Baca juga :
“Tersangka S ini bukan merupakan warga Kabupaten Tanjab Barat. Dia kita amankan di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu,“ ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Kamis (8/6/2023).
Dalam aksinya, kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah menggunakan jasa transportasi pengiriman paket dari Medan tujuan Riau.
“Alhamdulillah, barang bukti narkotika sabu ini berhasil kita amankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat pada akhir bulan lalu," katanya.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini bermula saat jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.
“Berdasarkan informasi yang diterima, barang yang diduga sabu tersebut dikirim dari Medan yang rencananya akan diturunkan di wilayah Tungkal Ulu," imbuh Padli.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di titik-titik yang menjadi lokasi transit transportasi baik itu bus maupun minibus.
Tidak lama kemudian, petugas melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan dengan membawa bungkusan atau kardus.
Kecurigaan petugas terbukti saat pelaku diperiksa dan digeledah badan dan barang bawaannya.
“Saat penggeledahan di dalam kardus yang berisikan mie lidi tersebut didapati satu buah plastik besar paket sabu seberat 1.050 gram (1,05 kg) yang terbungkus plastik teh cina bertuliskan 'Gunyinwang' warna kuning emas," ujar Padli.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas adalah satu buah plastik besar paket sabu seberat 1.050 gram, satu unit handphone Android warna hitam dan satu kardus berisikan 29 bungkus mie lidi.
Atas perbuatannya itu, tersangka S ini terancam dikenakan Pasal 115 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya adalah pidana mati.