Beritacenter.COM - Artis Mikha Tambayong dipercaya mengemban jabatan sebagai staf ahli dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Mikha diketahui telah berdinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik sejak Mei 2023.
"Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," kata Dito saat memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (12/5) lalu.
Baca juga :
Menjadi Staf Ahli Menpora, Mikha Tambayong tentunya akan mendapat gaji dan tunjungan dari pemerintah, sebagaimana abdi negara lainnya. Dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 67, dijelaskan posisi Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Selain itu, Staf Ahli sebagaimana dalam pasal yang sama, juga memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator susuai dengan keahliannya.
Selanjutnya, Pasal 85 Ayat (2) diterangkan jika Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Dengan begitu, artinya besaran gaji dan tunjungan yang didapat Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.
Dengan begitu, Mikha akan mendapat gaji pokok kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada dikisaran Rp3.447.200 - Rp5.901.200, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Tak hanya itu, Mikha juga berhak menerima sejumlah tunjungang seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Dimana besaran tukin pegawai Kemenpora sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019. Sebagai Staf Ahli, Mikha berada dikelas jabatan 16, dengan besaran tukin mencapai Rp17.413.000. Jika digabungkan, total pendapatan sebagai Staf Ahli Menpora berada dikisaran Rp20.860.200-Rp23.314.200, belum termasuk tunjangan melekat lainnya.