Wednesday, 04 Oct 2023
Temukan Kami di :
Kriminal

Dua Pria Selundupkan 12 Kg Sabu Modus Bungkus Mangkuk Dibekuk di Bandara Soetta

Aisyah Isyana - 30/05/2023 21:28

Beritacenter.COM - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12.172 gram. Guna mengelabui petugas, pelaku menyelundupkan sabu di dalam mangkuk berbahan stainless steel.

"Berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rongga mangkuk," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Bandara Soeta, Selasa (30/5/2023).

Pelaku berjumlah dua orang diketahui berinisial MA (28) dan SU (29). Dari penangkapan terhadap keduanya, petugas turut menyita 800 mangkuk stainless steel yang digunakan untuk menyelundupkan sabu tersebut.

"Ada 800 mangkok. Mangkok stainless dengan modus disembunyikan di rongga. Ini mangkoknya ada 2 lapis. Lapisannya ada dua. Jadi di dalamnya ada rongga (narkoba) dimasukkan ke situ," ujar Gatot.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pendalaman pengiriman barang asal Malaysia dengan tujuan penerima inisial RS di Praya, Lombok Tengah, yang diberi keterangan peralatan masak. Dari keterangan tersangka, RS merupakan nama palsu dan mereka diperintahkan pengendali berinsial J.

"Kasus ini awalnya bermula dengan pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan kode AWB sekian-sekian berasal dari Malaysia tujuan penerima RS. Alamatnya di Praya, Lombok Tengah. Diberitahukan di dalam dokumen sebagai cooking utensil, peralatan memasak," jelas Gatot.

"Paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok. Namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seorang inisial J yang berlokasi di Batam," sambungnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut pihaknya telah melakukan pengembangan dari penangkapan dua pelaku tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, satu orang berinisial J yang diketahui berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Batam turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan pengembangan kembali. Kita sudah memeriksa 1 orang tersangka dengan kasus yang sama, dimana yang bersangkutan inisial J ini berada di lembaga permasyarakatan Batam, dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Hengki.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenai pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




Berita Lainnya

Diduga Hendak Tawuran, 14 Remaja Diamankan Polisi

02/10/2023 08:23 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA