Beritacenter.COM - Seorang wanita berinisial RU (47) diamankan polisi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Wanita asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, itu harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan memang dari salah satu perempuan merupakan orang yang diduga melakukan perdagangan orang inisialnya RU," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, kepada wartawan di Polres Serang, Selasa (30/5/2023).
Baca juga :
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi saat dia hendak mengirimkan enam wanita ke sebuah agensi yang berada di Jakarta. Rencananya, keenam wanita itu bakal dikirimkan ke Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
"Ini kita dapatkan informasi dari masyarakat setelah kita cek dengan ciri-ciri mobil. Mobil itu ternyata sedang berada di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas," jelas Yudha.
"Hasil dari pemeriksaan baik dari saksi-saksi yang ada di kendaraan, sopir, kemudian beberapa wanita dan memang mereka mengakui 6 orang itu akan dipekerjakan di Arab dan tujuan mereka untuk berangkat ke Jakarta tepatnya di Condet," sambungnya.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone dari tangan pelaku. Dari situ, terungkap pula bukti chat antara pelaku dengan seorang agensi yang diduga akan menampung enam perempuan itu di Jakarta. Agensi yang berada di Jakarta itu juga telah diketahui polisi.
"Handphone milik tersangka yang di dalamnya ada percakapan dengan agensi yang ada di Jakarta, yang akan dijadikan tempat penampungan, kemudian selanjutnya ada paspor. Paspornya digunakan ketika dia akan berangkat ke luar negeri," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.