Friday, 22 Sep 2023
Temukan Kami di :
Ekonomi

Hore! Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS/TNI-Polri 16 Agustus Nanti

Aisyah Isyana - 30/05/2023 19:40

Beritacenter.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah menggodok rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (PNS/PPPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal mengumumkan langsung keputusan kenaikan gaji ASN pada 16 Agustus 2023.

Nantinya, pengumuman itu juga akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian rancangan Undang-Undangan (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," ujar Menkeu Sri Mulyani, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Wacana kenaikan gaji ASN ini diketahui pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Ketimbang tukin yang besar dan tak merata, Anas mengusulkan agar gaji pokok PNS dinaikkan.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.

Sebelumnya, gaji PNS ini diketahui belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 lalu. Dengan begitu, artinya sudah empat tahun berturut-turut para PBS tak pernah meraskaan kenaikan gaji.

Kala itu, keniakan gaji ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lewat peraturan itu, Presiden Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk untuk personel TNI-Polri. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan guna meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Sekedar diketahui, gaji semua PNS di seluruh Indonesia telah diatur sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, dimana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Adapun yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA