Beritacenter.COM - Anggota DPR RI dari delapan Fraksi menolak sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengancam pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.
"Jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan uma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Habiburokhman juga mengatakan, akan menggunakan kewenangan jika MK berkeras untuk memutus sistem tertutup. "Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewengan," ujanya.
Konferensi pers ini digelar delapan fraksi di DPR usai beredar rumor bahwa MK akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai saja. Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.
Baca juga:
"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," ungkap Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan kedelapan fraksi itu sudah sepaham dengan dirinya terkait hal ini. "Iya, kan ini tadi," kata politikus Gerindra ini.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.