Beritacenter.COM - Nasib nahas menimba gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Gadis berinisial RI Jadi korban pemerkosaan oleh 11 orang dewasa. Polisi menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah seorang kades.
"Lima orang sudah ditangkap dan ditahan, salah satunya oknum kepala desa (kades). Lima orang tersangka lagi sudah dikantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono, Selasa, 30 Mei 2023.
Kelima tersangka yang sudah ditahan yakni EK alias MT, ARH oknum guru, AR, AK dan HR oknum kades. Kelimanya ditahan di Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sejak Mei 2022 hingga Januari 2023.
Baca juga:
Dalam pengakuan korban, ada oknum polisi yang ikut melakukan pemerkosaan. Oknum polisi yang disebut korban saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.
"Soal oknum, dari pemeriksaan saksi dan tersangka lain belum ada keterangan yang signifikan. Masih satu alat bukti dari pengakuan korban," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.