Beritacenter.COM - Komisi Yudisial (KY) memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun ketua hakim Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus mangkir dari panggilan KY.
KY sebelumnya juga sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono pada Senin, 29 Mei 2023. Namun dia juga mangkir.
"Baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," ujar Juru Bicara MK, Miko Ginting, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurutnya, mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya soal putusan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). KY pun akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini.
"Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," ucapnya.
Miko melanjutkan, pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan untuk penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca juga:
"Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," katanya.
"Mengenai waktu pemanggilan, Komisi Yudisial akan menyampaikan kepada para pihak. Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," tutupnya.