BeritaCenter.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa Pemilu 2024 sudah pasti. Pemerintah saat ini hanya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu, apakah tertutup atau terbuka.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tentang beberapa hal terutama terkait dengan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2024 beserta isu-isu lain yang mungkin sensitif untuk mempengaruhi pemilihan umum, hampir dapat dipastikan pemilu akan diselenggarakan tahun 2024, yang itu berarti kira-kira kurang 10 bulan dari sekarang, 10 atau 9 bulan," ujar Mahfud dalam acara Rapat Jaga Stabilitas Politik Pemilu 2024, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Mahfud mengatakan hampir 100 persen Pemilu 2024 akan diselenggarakan. Mahfud menjelaskan rencana kerja pemilu 2024 sebenarnya sudah hampir rampung, namun KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Baca juga:
"Kenapa saya katakan hampir 100 persen, artinya itu sebenarnya pemilunya sudah pasti tahun 2024 tetapi masih ada beberapa isu krusial yang kita tunggu, misalnya masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan vonisnya tentang itu, apakah terbuka atau tertutup," ucap Mahfud.
Mahfud menyebut KPU hingga saat ini belum mencetak surat suara karena menunggu putusan MK. Mahfud dalam kesempatan ini juga bicara tentang sistem pemilu, menurutnya, secara teknis proporsional terbuka dan tertutup sama saja.
"Tetapi kalau secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau tertutup sama saja, karena kalau terbuka itu ya tinggal tentukan kalau jadi anggota DPR nomor yang paling banyak suaranya, misalnya no urut berapapun kalau paling banyak suaranya itu yang jadi anggota DPR seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup tinggal menentukan no urut, sekarang nomor urut parpol belum daftar juga, misal nomor 1 Pak Mahfud, nomor 2 Pak Yudo Margono, nomor 3 Pak Listyo Sigit, nomor empat dan seterusnya, kalau dapat kursi 2, ya no 1 dan 2, yang jadi, secarta teknis memang mudah karena memang KPU sampai saat ini belum mencetak surat suara," jelas Mahfud.