BeritaCenter.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur terkait putusan sistem Pemilu yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat ini.
"Pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," kata Deputi IV KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan di Kompleks Istana, Senin (29/5/2023).
Ada rumor yang dihembuskan Denny Indrayana bahwa pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup.
Juri mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mendengar rumor yang berkembang di masyarakat. Jokowi disebut tidak akan mengintervensi apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden sudah mendengar dan presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikutan-ikutan soal putusan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan UU yang ada kita akan tetap menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," ujar Juri.
Baca juga:
Juri menyerahkan sepenuhnya mengenai putusan sistem Pemilu kepada MK. Selain itu, dia juga menyerahkan setiap proses penyelenggaraan Pemilu kepada KPU.
"Ya kita serahkan saja kepada Mahkamah Konstitusi bagaimana mereka akan membuat putusan dan pertimbangan-pertimbangan atas putusan-putusan itu dan tentu saja dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Juri.
"Jadi kita serahkan saja proses penyelenggaraan Pemilunya, tahapan penyelenggaraan Pemilunya yang sudah ditetapkan oleh KPU dan seperti apa jika nanti ada perubahan-perubahan menyangkut sistem Pemilu atau yang lain," sambung dia.
Perihal isu kebocoran putusan MK, Juri mengatakan MK mempunyai standar tersendiri dalam menyikapi hal tersebut. Sementara perihal rumor isi putusan sistem Pemilu, Juri mengatakan pemerintah menunggu pernyataan resmi dari MK.
"Mengenai bocornya tentu MK punya standar bagaimana mengatasi atau bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum putus, putusan yang belum diputuskan. Apakah akan melakukan investigasi dan kemudian memberi treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK," beber Juri.