BeritaCenter.COM - Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Mahfud menegaskan tidak akan ada politisasi terkait hal tersebut. Pemerintah masih mempelajari putusan itu dan segala hal terbaik.
"Kita masih pelajari semua kemungkinan yang terbaik. Karena putusan itu membuka beberapa kemungkinan yang tidak tunggal seperti biasanya," kata Mahfud Md yang dikutip, Senin 29 Mei 2023.
"Biasanya kan ada UU berlaku lebih cepat tapi berlaku surut juga ada. Misalnya yang berlaku sesudah masa berikutnya itu UU untuk pidana itu berlaku 3 tahun yang akan datang," imbuhnya.
Baca juga:
Mahfud lalu menyinggung Nurul Ghufron yang mendaftar sebagai pemimpin KPK saat umurnya masih di bawah 50 tahun. Namun, UU yang mengatur saat itu tak langsung berlaku.
"Kemudian dulu tentang KPK sesudah lahir UU No 19 ada perubahan syarat umur calon KPK dulu 50 tahun minimal. Tapi pada waktu itu Pak Ghufron mendaftar belum 50 tahun maka diperlakukan UU saat mendaftar. Tidak langsung berlaku seketika itu," ujarnya.
Dia memastikan bahwa putusan ini akan diterapkan yang terbaik untuk Indonesia. Dia juga memastikan putusan tak akan terselip politisasi.
"Nanti kita cari yang terbaik bagi Indonesia dan tidak akan ada politisasi, akan dicari yang terbaik," katanya.