Wednesday, 06 Dec 2023
Temukan Kami di :
Nasional

Mahfud soal Pemilu 2024 Coblos Partai: Polisi Harus Selidiki Sumber Denny Indrayana

Lukman Salasi - 29/05/2023 10:15

BeritaCenter.COM – Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan karena termasuk rahasia negara.

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, yang dilihat, Senin 29 Mei 2023.

Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA