Saturday, 10 Jun 2023
Temukan Kami di :
Nasional

Mensesneg soal MK Perpanjang Masa Pimpinan KPK: Pemerintah Taat Aturan

Lukman Salasi - 26/05/2023 10:41

BeritaCenter.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi 5 tahun. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara mengenai putusan MK tersebut. 

Pratikno menegaskan pada prinsipnya pemerintah taat pada undang-undang. Artinya, pemerintah menghormati keputusan MK tersebut.

"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. Undang-undang mengatakan apa, ya kita taat, gitu," kata Pratikno dalam keterangannya, dikutip, Jumat 26 Mei 2023.

Pratikno mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK ini. Pratikno mengatakan untuk persiapan rekrutmen calon pimpinan KPK yang akan diselenggarakan tahun ini juga sudah dipersiapkan sejak pertengahan Mei ini.

"Sampai kemarin kan kita merujuk Undang-Undang KPK. Pada periode 4 tahun yang lalu, pada bulan Mei itu. Pertengahan Mei itu sudah dibentuk pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya. Kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," jelasnya.

"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK," sambungnya.

Apakah Pansel KPK yang sudah direncanakan pemerintah akan dibatalkan karena adanya putusan MK ini? Pratikno hanya mengatakan pemerintah akan mentaati putusan MK.

"Ya kan intinya kita taat pada UU, kalau UU diubah MK ya kita taati," jawabnya.

"(Diberlakukan untuk periode ini atau tidak) itu keputusan MK, itu keputusan MK yang menyatakan itu berlaku untuk periode ini atau periode yang akan datang itu putusan MK. Dan kami belum bisa, saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusan," ucap Pratikno.





Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA