Thursday, 07 Dec 2023
Temukan Kami di :
News

Pengacara AG Harap Mario Dandy Jujur soal Posisi AG di Kasus Penganiayaan David

Aisyah Isyana - 26/05/2023 07:45

Beritacenter.COM - Kuasa hukum anak AG (15) berharap Mario Dandy Satriyo (20) dapat jujur soal posisi AG di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Terlebih, Mario dan Shane Lukas (19) akan segera disidang dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Kami berharap ke depan, MDS tetap jujur dan apa adanya sebagaimana yang disampaikan pada sidang anak AG," ujar kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Mangatta berharap, Mario dapat menjelaskan jika AG tidak dalam posisi sebagai penghasut dalam insiden yang menimpa David. Pasalnya, Mangatta menyebut Mario lah yang meminta AG mengirimkan pesan teks dan pertemuan dengan David sebelum penganiayaan terjadi.

"Bahwa anak AG bukan yang menghasut, semua chat dan niat pertemuan dengan anak korban adalah kehendak dia dan dia tetap mengakui bahwa anak AG tidak tahu adanya perencanaan pemukulan tersebut," terang Mangatta.

Mangatta berharap, pada persidangan nanti kebenaran dapat terungkap, dan keadilan dapat ditegakkan. "Semoga keadilan dan kebenaran semakin terungkap," tuturnya.

Untuk diketahui, Jaksa sebelumnya telah menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sudah P21. Dengan begitu, artinya berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Lebih lanjut, Agus menyebut Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Tak hanya itu, Mario juga dijerat pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA