BeritaCenter.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan jadi syarat wajib bagi calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 nanti.
"Hasil Pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Hasyim mengatakan aturan kewajiban LHKPN bukan diatur di PKPU tentang pencalonan. Dia menyebut KPU sudah melakukan komunikasi dengan Pimpinan KPK terkait LHKPN.
"Bukan kita atur di Peraturan KPU pencalonan, itu menjadi komitmen KPU sejak awal. Saat ini kami sudah berkormunikasi langsung dengan Pimpinan KPK soal itu," katanya.
Baca juga:
Hasyim mengatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur penyerahan LHKPN bukan pada saat pendaftaran calon. Dia menyebut penyerahan LHKPN dilakukan saat penetapan calon terpilih.
"Di Pemilu 2019 lalu, di PKPU Nomor 20/2018 itu ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK, tapi kalau kita baca lebih detail di PKPU 20/2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," ucapnya.
"Sehingga kalau kita lihat di pemilihan yang lalu, juga penyerahannya bukan pada saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," imbuhnya.