Beritacenter.COM - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J lantaran memperkosa gadis di semak-semak di Kecamatan Kasemen, Serang Kota. Modus pelaku yakni mengajak korban berziarah ke kawasan Banten Lama.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, pihak korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (3/5) lalu. Dalam laporan itu, pelaku disebut melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial R.
Usai melakukan penyelidikan pada Senin (22/5), status laporan naik ke penyidikan. Polisi pun langsung menetapkan tersangka dan langsung ditangkap pada keesokan harinya di Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
"Kami telah melakukan penangkapan pelaku inisial J domisili di Waringin Kurung," kata Sofwan ke wartawan pada Rabu malam (24/5/2023).
Baca juga :
Dia mengatakan, pelaku mengenal korban pada bulan April lalu melalui Facebook. Dari perkenalan itu, tersangka dan korban saling komunikasi melalui WhatsApp.
Pelaku lalu merayu korban pada 30 April lalu dan mengajak korban berziarah ke Banten Lama. Bukannya berziarah, korban lalu dibawa ke semak-semak dan dilakukan penganiayaan sekaligus pemerkosaan.
"Tidak lama membelokan ke semak-semak kebun sehingga korban loncat dari motor. Pelaku mengejar menarik bajunya membanting korban dan membekap kepala dan membenturkan ke tanah 3 kali," ujarnya.
Dalam kondisi pingsan, pelaku memperkosa korban dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu, pelaku mengambil barang korban termasuk handphone.
Tersangka, katanya melakukan pemerkosaan ke korban saat istrinya hamil. Saat ditangkap, ia sembunyi di rumah mertuanya. "Hasil pemeriksaan pelaku sudah beristri, sudah memiliki anak, Pas kejadian istrinya menjelang melahirkan," pungkasnya.
Tersangka diancam Pasal 285 dan atau Pasal 365 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara selama 12 tahun.