Beritacenter.COM - Pada dasarnya, partai politik adalah juga menjadi subjek hukum pada tindak pidana korupsi. Menurut keadaannya, parpol patut dan dapat disebut sebagai korporasi.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertulis : “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”
Masuk dong identifikasi bahwa Parpol adalah juga korporasi?
Terkait potensi duit korupsi itu mengalir pada partai politik yang juga patut disebut korporasi, teori paling sederhana, ikuti saja kemana uang itu mengalir.
Kenapa?
Karena selain Johnny G Plate adalah sang Menteri yang sudah ditetapkan menjadi TSK korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, dia juga adakah Sekjen Partai NasDem. Itu masuk akal dan meski hanya perlu menggunakan logika sederhana.
Bagaimana caranya?
Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara sang menteri hanya perlu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Terkhusus untuk tindakan usut mengusut, alir mengalir uang haram, dua instansi itu jagoannya.
Apabila ada aliran dana korupsi ke suatu partai politik, dan dapat dibuktikan bahwa itu termasuk tindak pidana pencucian uang, maka korporasi itu dapat dikenakan pidana sebagaimana disebutkan Pasal 7 ayat 2 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sana tertulis bahwa sanksi - sanksinya terdiri dari pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin, sampai dengan pembubaran dan perampasan aset untuk negara, dan atau pengambilalihan oleh negara.
Dan jangan lupa juga ada UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang jelas menyatakan, partai politik dilarang menerima sumbangan uang, jasa, atau barang, dari pihak manapun tanpa identitas jelas.
Jadi jika terbukti dan dapat dibuktikan bahwa sebuah partai politik benar terkait dan dapat dikaitkan dengan itu semua, dia dapat dengan mudah dikenakan sanksi pembekuan sementara. Itu sanksi paling ringannya lho…
"Deg - degan dong Nasdem?"
Bukan hanya Ketum Partai, capres, caleg dari partai itu hingga kader, isunya aliran uang yang jumlahnya ruaarrr biasa banyak itu bahkan mengalir rata ke banyak anggota keluarga, politisi sampai posisi strategis.
"Maksudnya?"
Sudah deh….,yang penting pilpres 2024 nanti tak harus tercederai oleh banjir duit 8 triliun ini. Kita tunggu penyidik Kejaksaan melakukan hal yang memang harus dilakukan.
.
.
RAHAYU
.
Karto Bugel