Wednesday, 04 Oct 2023
Temukan Kami di :
News

Berkas Perkara Mario Dandy Dinyatakan Lengkap

Rahman Hasibuan - 24/05/2023 15:07

Beritacenter.COM - Jaksa mengkonfirmasi berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozara dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas" ujar Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Agus mengatakan Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014," ucapnya.

Sebelumnya, berkas Mario Dandy sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi karena kurang lengkap. Hingga akhirnya berkasnya sudah dilengkapi.

 




Berita Lainnya

Ganjar Tekankan Persatuan Kesatuan pada HUT PSMTI

03/10/2023 10:55 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA