Tuesday, 12 Dec 2023
Temukan Kami di :
News

Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui, Pihak AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Aisyah Isyana - 23/05/2023 11:21

Beritacenter.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebeumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap anak AG (15) di kasus penganiayaan David Ozora (17). Hari ini, AG melalui kuasa hukumnya akan menyerahkan memori kasai ke PN Jakarta Selatan. .

"Benar hari ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui mengajukan kasasi di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihak AG dan jaksa penuntut umum sebagaimana data SIPP PN Jaksel, mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) lalu.

"Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/5).

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap banding yang diajukan anak AG (15). Dalam hal ini, PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

Dengan begitu, AG akan tetap menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Berita Lainnya

Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Cerah Berawan

09/12/2023 07:07 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA