Beritacenter.COM - Beredar sebuah dokumen yang diduga membuktikan Johnny G Plate meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembanguanan menara base transceiver station (BTS) 4G. Dimana hal itu disebut-sebut sesuai dengan apa yang diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud Md, soal alat bukti yang cukup untuk penetapan Johnny tersangka.
Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo. Johnny sebelumnya diduga pernah meminta dana operasional Rp500 juta per-bulan dari proyek BTS Bakti Kominfo.
Terkait hal itu, tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) disebut sudah pernah membocorkan bagaimana cara Johnny G Plate meminta setoran itu. Adapun hal itu diektahui dari pengakuan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Achmad Anang Latif, yang juga ditetapkan tersangka.
Baca juga :
Menkominfo Johnny Plate disebut pernah bertemu Anang Latif di ruang Menteri di Lantai 7 kantor Kementerian Kominfo, sekitar Januari dan Februari 2021. Diruang itulah Johnny disebut bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sekertaris pribadi Johnny, telah menyampaikan sesuatu ke Anang. Sebagaimana pengakuan Anang Latif, berikut kira-kira percakapan antar keduanya :
"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny G Plate.
"Soal apa?" Anang Latif menyahut.
"Soal dana operasional tim pendukung menteri, sekitar 500 juta setiap bulan, untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny G Plate.
Selanjutnya, Anang Latif disebut dipertemukan dengan Happy. Setelahnya, dia disebut meminta waktu untuk dapat memenuhi permintaan dana Rp500 juta tersebut. Selang beberapa hari, Anang menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, guna mencari solusi terkait duit operasional Rp500 juta tersebut.
Irwan disebut sempat terkejut mendengar permintaan itu, hanya saja dia tak menolak tapi juga tidak mengiyakan. Selanjutnya, Anang kembali menemui Happy guna meminta informasi siapa yang akan menerima Rp500 juta itu, dan diberikan kontak perempuan bernama Yunita.
Setelah itu, Anang kembali menemui Irwan dan memberikan kontak Yunita. Pada Februari 2021, Anang disebut kembali menemui Johnny Plate. Kala itu, Johnny disebut kembali menanyakan soal kelanjutan setoran Rp500 juta tersebut.
“Ini penting untuk kerja anak-anak,” ujar Anang menirukan Johnny Plate kala itu.
Adapun dokumen berisi pengakuan Anang Latif ini berada ditangan KJI, dan telah beredar pada Maret 2023 lalu. Adanya pengakuan Anang itu dinilai senada dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, soal Johnny Platen yang meminta setoran uang Rp500 juta per-bulan dari poryek BTS BAKTI Kominfo.
Hal ini juga senada dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md baru-baru ini, soal Kejagung yang sudah mengantongi alat bukti dalam menetapkan Johnny tersangka. Dimana Kejagung disebut mengantongi bukti guna membongkar aliran dana korupsi Rp8,32 triliun tersebut.
”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka," kata Mahfud MD pada media, Jumat (19/5).