Friday, 29 Sep 2023
Temukan Kami di :
News

KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi

Rahman Hasibuan - 22/05/2023 11:00

Beritacenter.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satrio sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (22/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Mario Dandy diperiksa sabagai saksi untuk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satri," kata Ali lewat keterangannya.

Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil empat saksi dari kalangan swasta, mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Khusus keempat saksi tersebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Disebut Ali mereka juga diperiksa sebagai saski dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Rafael.

Sebelumnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 




Berita Lainnya

KKP Terus Kembangkan 22 Desa Perikanan Cerdas

27/09/2023 15:04 - Anas Baidowi
Kemukakan Pendapat


BOLA