Saturday, 02 Dec 2023
Temukan Kami di :
Nasional

Pakar Hukum Apresiasi Kejagung soal Johnny G Plate: Berani dan Tegas

Lukman Salasi - 19/05/2023 10:36

BeritaCenter.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara senilai Rp 8 triliun.

Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengapresiasi langkah Kejagung itu. Menurutnya, Kejagung telah bertindak secara tegas dan penuh keberanian dalam mengusut kasus korupsi di Kominfo.

"Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik. Artinya, keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan," kata Yusdianto dalam pernyatannya dikutip, Jumat 19 Mei 2023.

Yusdianto menegaskan bahwa hukum tidak tabang pilih. Ia meyakini bahwa ada banyak pertimbangan yang dilakukan Kejagung dalam kasus ini. 

"Artinya, hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat," katanya.

"Selama ini kan kita hanya mendengar (penetapan menteri sebagai tersangka korupsi) dari KPK saja. Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti," tuturnya.

Dia berharap kasus ini bisa dipandang publik tanpa melibatkan unsur politik. Dia berharap kasus ini segera bisa dituntaskan

"Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik, tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara," ujarnya.

"Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dan mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo yang juga Sekjen NasDem, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Sebelum Johhny G Plate, Kejagung lebih dulu menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA