Wednesday, 29 Nov 2023
Temukan Kami di :
Politik

Paloh soal Reshuffle Menteri usai Johnny Plate Tersangka : Itu Hak Prerogatif Presiden!

Aisyah Isyana - 17/05/2023 20:50

Beritacenter.COM - Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, turut merespon soal pelaung menteri NasDem di reshuffle Presiden Jokowi, usai Menkominfo Johnny G Plate ditetapakn sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Paloh menyebut perombakan kabinet hak prerogatif Jokowi.

"Kalau kita konsisten, ini hak prerogratis presiden, bagaimana kita mengajukan. Salah-salah bisa jadi nggak suka," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Dalam hal ini, Sura Paloh menyebut pihaknya tak akan mengajukan nama pengganti Johnny Plate untuk posisi Menkominfo. Dia menyebut, perombakan kabinet sepenuhnya ditangan Presiden Jokowi.

"Yang ada lebih bodoh dari NasDem. Untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi itu hak prerogatif," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung memastikan pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).

Pasca penetapan tersangka, Johnny Plate juga langsung ditahan pihak Kejagung, dan dibawa ke rutan dengan menggunakan mobil tahanan.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny Plate ini diketahui terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun.




Berita Lainnya

Yenny Wahid Bertekad Menangkan Ganjar-Mahfud

28/11/2023 20:10 - Indah Pratiwi
Kemukakan Pendapat


BOLA