BeritaCenter.COM – Kejaksaan Agung kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun lebih.
Menteri NasDem itu dipanggil Kejagung hari ini. Dengan demikian, Johnny G Plate sudah tiga kali diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
"Iya ada, (pemeriksaan)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS di Kominfo.
Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu merugikan negara sebanyak Rp 8.032.084.133.795 (triliun).
Baca juga:
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut telahdiserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Diketahui, dalam kasus ini, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy