Wednesday, 06 Dec 2023
Temukan Kami di :
Nasional

Wow! Kerugian Negara Akibat Kasus BTS Kominfo Capai Rp 8,03 Triliun

Lukman Salasi - 16/05/2023 10:40

BeritaCenter.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS di Kominfo.

Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu merugikan negara sebanyak Rp 8.032.084.133.795 (triliun). 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut telahdiserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara mengenai potensi keterlibatan Menteri Kominfo dalam kasus itu selaku sebagai pengguna anggaran. 

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti ini," katanya.

Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA