Wednesday, 04 Oct 2023
Temukan Kami di :
Kriminal

Kecurigaan Polisi Bongkar Rekayasa Pria Bunuh Istri Modus Tersedak Bakso di Bekasi

Aisyah Isyana - 09/05/2023 14:58

Beritacenter.COM - Pria berinsial RD (25) di Kabupaten Bekasi, tega membunuh istrinya NAS (27), dengan modus seolah tersedak bakso. Belakangan, kejahatan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar berkat kecurigaan polisi.

Pelaku yang juga suami korban menyebut biji bakso yang menjadi penyebab kematian korban, masih berada di mulut korban saat polisi melakukan olah TKP. Dari situ, polisi curiga dengan alibi suami soal korban tewas akibat tersedak bakso.

"(Bakso) ada di mulut korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Gogo menyebut pihaknya kemudian mencurigai alibi sang suami, lantaran bakso itu tidak ada di tenggerokan korban, namun masih berada di mulut korban. Terlebih, bakso yang ada di mulut korban juga masih utuh.

"Kita curiga karena baksonya nggak hancur, baksonya di mulut, bukan di tenggorokan," imbuh Gogo.

Belakangan, RD akhirnya mengaku aksi nekatnya membunuh istrinya lantaran kesal kerap mendapat caci maki. Saat ini, polisi juga telah menetapkan RD sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Untuk motifnya, karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan menurut pelaku korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku, sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5).

Selain itu, pelaku juga menyebut korban kerap berutang kepada orang lain tanpa pernah izin kepadanya. "Menurut pengakuan pelaku, korban sering meminjam uang kepada orang lain tanpa seizin pelaku sehingga pelaku kesal terhadap korban," kata Twedi.

Insiden nahas yang menimpa korban bermula dari percekcokan adu mulut yang terjadi antar keduanya, Jum'at (5/5/2023) pagi. Korban awalnya sempat hendak pergi dari rumah bersama anaknya, namun akhirnya terlibat adu mulut dengan pelaku.

"Awalnya pada 05 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB korban marah dengan pelaku di mana pelaku masih tertidur dan sekitar jam 07.30 pelaku berantem dengan korban," kata Twedi.

"Di mana korban hendak pergi dari rumah dan membawa anak. Korban sudah bersiap-siap dengan memanaskan sepeda motor kemudian pelaku bangun dan mengambil kunci sepeda motor dan pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut," sambung Tweddy.

Nahasnya, percekcokan antar keduanya justru kian memanas dan berakhir tragis. Pasalnya, pelaku yang sudah gelap mata akhirnya mencekik korban hingga tewas.

"Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal. Adapun setelah pelaku mengetahui korban meninggal dunia pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso," kata Tweddy.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta.




Berita Lainnya

Diduga Hendak Tawuran, 14 Remaja Diamankan Polisi

02/10/2023 08:23 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA